PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
2022, No.6 -22-
provinsi.
