PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 25
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
