PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten
Tangerang, Kota Cilegon, Kota Jakarta Utara, Kabupaten
Bekasi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota
Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kota Banjarmasin.
