PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT JAWA
Pasal 77
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
- rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Laut Jawa dengan rencana Pola Ruang Laut.
2022, No.6 -66-
