UU
KELAUTAN
Pasal 65
(1) Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa
deputi.
41 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan
armada patroli.
(3) Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.
