UU
KELAUTAN
Pasal 66
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:
pegawai tetap; dan
pegawai perbantuan.
Penjelasan Pasal 66
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pegawai tetap” adalah pegawai yang berasal dari internal Badan Keamanan Laut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pegawai perbantuan” adalah pegawai yang berasal dari instansi penegak hukum yang diperbantukan di Badan Keamanan Laut.
