RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
2022, No. 8 -3-
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/ zona peruntukan.
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
2022, No. 8 -4-
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk
Tomini meliputi:
- sebelah utara, barat, dan selatan yaitu berupa
garis yang menghubungkan Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
2022, No. 8 -5-
pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara-123ᵒ 24’
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai timur laut Pulau Sulawesi menuju Tanjung
Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang
Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur di bagian timur
Pulau Sulawesi; dan
- sebelah timur yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Pasirpanjang,
Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah
pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’
Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung
Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara- 123ᵒ 24’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
Teluk Tomini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berfungsi untuk:
2022, No. 8 -6-
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di
dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk
Tomini;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk
Tomini; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
Pasal 5
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
rencana Struktur Ruang Laut;
rencana Pola Ruang Laut;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
alur migrasi biota Laut; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
2022, No. 8 -7-
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan
ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian
keanekaragaman hayati;
- destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan;
dan
- kelestarian biota Laut.
Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah;
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Biotekologi Kelautan dengan
2022, No. 8 -8-
menggunakan prinsip ekonomi biru.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam
pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan
Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman,
dan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
- meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya;
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi
sentra kegiatan usaha Pergaraman;
- menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan
distribusi kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan Pergaraman;
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
2022, No. 8 -9-
- meningkatkan peran Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dalam mengembangkan sektor kelautan.
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah; dan
- pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
aksesibilitas antarwilayah.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran masuk
pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
- menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c meliputi:
- penataan dan pengendalian pemanfaatan zona
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna; dan
2022, No. 8 -10-
- pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
penangkapan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan
penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan
dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung;
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi daya dengan sentra
pengolahan perikanan budi daya; dan
- memelihara kualitas lingkungan Laut pada
kawasan perikanan budi daya.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi
2022, No. 8 -11-
tebarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi tebarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menyediakan zona untuk kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi tenaga konversi energi panas Laut
(ocean thermal energy conversion); dan
- mengendalikan pengembangan zona pengelolaan energi sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan Laut.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman
hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e
meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut berbasis
pelindungan ekosistem dan jenis ikan yang
dilindungi.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
2022, No. 8 -12-
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan
- meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f
dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata
berbasis keunikan bentang alam Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan potensi, atraksi, aksesibilitas
dan promosi pada zona pariwisata yang
terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata
nasional;
mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
mengembangkan aksesibilitas zona pariwisata dengan destinasi Wisata Bahari di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
2022, No. 8 -13-
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan dan pengamanan jalur migrasi biota Laut.
Pasal 14
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 15
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Pelabuhan Perikanan;
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
2022, No. 8 -14-
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
2022, No. 8 -15-
provinsi.
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Tenda di Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo;
- Pelabuhan Perikanan Tilamuta di Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo;
- Pelabuhan Perikanan Paranggi di Kabupaten Parigi
Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Inengo di Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo; dan
- Pelabuhan Perikanan Pagimana di Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten
Tojo Una-Una, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten
Pohuwato.
Pasal 21
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kabupaten
Boalemo.
Pasal 22
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
2022, No. 8 -16-
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 23
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa sistem jaringan transportasi;
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
Pasal 24
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa
pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pelabuhan Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Basabungan di Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Bualemo di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Bunta di Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Dolong dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Dolong di Kabupaten
Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kabalutan di Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kalia di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Katupat di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
2022, No. 8 -17-
- Pelabuhan Kuling Kinan di Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Labuan di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Lebiti di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Malenge di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Mantangisi di Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Moutong di Kabupaten Parigi
Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Pagimana dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Pasokan dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Pasokan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Podi di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Popolii di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Poso dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Poso di Kabupaten
Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Tinombo di Kabupaten Parigi Moutong,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Toboli dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Toboli di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Toima di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Una-Una dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Pulau Una-Una di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi
2022, No. 8 -18-
Tengah;
- Pelabuhan Wakai dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Wakai di Kabupaten
Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Bumbulan di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo;
aa. Pelabuhan Gorontalo dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
bb. Pelabuhan Lemito di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo;
cc. Pelabuhan Marisa dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Marisa di Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dd. Pelabuhan Molotabu di Kabupaten Gorontalo,
Provinsi Gorontalo; ee. Pelabuhan Popayato di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo;
ff. Pelabuhan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo; dan
gg. Pelabuhan Wongorasi di Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap pelabuhan.
2022, No. 8 -19-
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 26
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.
Pasal 27
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 28
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
2022, No. 8 -20-
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum
Pasal 29
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN.
Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi
Pasal 30
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
Pasal 31
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
permukiman;
pengelolaan ekosistem pesisir;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
Pergaraman;
bandar udara;
fasilitas umum; dan
2022, No. 8 -21-
- pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
2022, No. 8 -22-
Pasal 32
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar
Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Gorontalo; dan
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan
Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,
dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- Taman Nasional Kepulauan Togean di sebagian
perairan sekitar Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional
Pasal 33
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
2022, No. 8 -23-
Pasal 34
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut
kepentingan lingkungan hidup.
(2) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan
Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi
Tengah.
Pasal 35
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi
Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung;
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir yang berada di perairan sekitar Kabupaten
Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang Laut untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Togean, Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 35 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
2022, No. 8 -24-
Antarwilayah Teluk Tomini.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN; dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan
Pesisir
Pasal 37
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 38
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
- zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.
Pasal 39
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
meliputi:
- zona U1-1 yang berada di sebagian perairan selatan
Pulau Namboan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi
Sulawesi Tengah; dan
2022, No. 8 -25-
- zona U1-2 yang berada di sebagian perairan utara
Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 40
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b
berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 41
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
c berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini untuk
pengembangan budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten
Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 42
Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi:
- zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat laut Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Gorontalo; dan
- zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pasal 43
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf b berupa indikasi Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kawasan C5-1 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan
2022, No. 8 -26-
timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi
Sulawesi Tengah; dan
- kawasan C5-2 berupa daerah pelindungan
habitat sidat yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Gorontalo, Provinsi
Gorontalo.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis
nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2022, No. 8 -27-
Pasal 46
Alur migrasi biota Laut meliputi:
- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; dan
- alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo.
Pasal 47
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 48
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
2022, No. 8 -28-
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan Pergaraman; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
2022, No. 8 -29-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 49
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
Pergaraman yang mendukung pencapaian
standar kualitas air Laut, penyediaan lahan
dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi
usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan;
2022, No. 8 -30-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 50
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu
navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran; dan/atau
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
2022, No. 8 -31-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan
sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan atau instalasi di Laut yang
mengganggu Alur Pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 51
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau
pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau
perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal;
2022, No. 8 -32-
- penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
Pertambangan;
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14.
2022, No. 8 -33-
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
- menyelam dan wisata pancing; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari dan/atau merusak ekosistem
Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- Wisata Bahari;
2022, No. 8 -34-
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
wilayah pengelolaan perikanan negara Republik
Indonesia;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- Wisata Bahari; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2022, No. 8 -35-
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
- kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U14;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U14;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U14.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
kawasan C5.
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
2022, No. 8 -36-
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,
serta alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pelayaran;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2022, No. 8 -37-
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 59
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan
rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini yang dijabarkan
ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang
Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai
akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
program utama;
lokasi program;
sumber pendanaan;
pelaksana program; dan
waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 60
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
- rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Pola Ruang
Laut.
2022, No. 8 -38-
Pasal 61
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf c bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d meliputi:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan/atau
Masyarakat.
Pasal 63
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Tomini
yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
tahap kelima pada periode 2040.
2022, No. 8 -39-
Pasal 64
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 65
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian pelaksanaan perwujudan rencana
zonasi;
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
pemberian insentif dan disinsentif; dan
sanksi.
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Pasal 66
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2022, No. 8 -40-
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 67
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
Pasal 68
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(2) huruf c dapat diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
Pasal 69
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan;
publikasi atau promosi; dan/atau
fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 70
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
2022, No. 8 -41-
Pasal 68 ayat (1) huruf a meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif
Pasal 71
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana
dan sarana.
Bagian Kelima
Sanksi
Pasal 72
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2022, No. 8 -42-
Pasal 73
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut
dilakukan pada tahap:
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
pemanfaatan ruang Laut; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 74
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf a berupa:
- masukan mengenai:
persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 75
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
2022, No. 8 -43-
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
- Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 76
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b berupa:
- penyampaian masukan mengenai kebijakan
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 77
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf c berupa:
- penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
2022, No. 8 -44-
disinsentif, dan/atau sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 78
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
sampai dengan Pasal 77 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.
Pasal 79
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
sampai dengan Pasal 77 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
2022, No. 8 -45-
undangan.
Pasal 81
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan
rencana tata ruang wilayah provinsi yang
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus
disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku
atau pada saat peninjauan kembali.
(2) Ketentuan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
Pasal 82
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 8 -46-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
2022, No. 8-47-
2022, No. 8 -48-
2022, No. 8-49-
2022, No. 8 -50-
2022, No. 8-51-
2022, No. 8 -52-
2022, No. 8-53-
2022, No. 8 -54-
2022, No. 8-55-
2022, No. 8 -56-
2022, No. 8-57-
2022, No. 8 -58-
2022, No. 8-59-
2022, No. 8 -60-
2022, No. 8-61-
2022, No. 8 -62-
2022, No. 8-63-
2022, No. 8 -64-
2022, No. 8-65-
2022, No. 8 -66-
2022, No. 8-67-
2022, No. 8 -68-
2022, No. 8-69-
2022, No. 8 -70-
2022, No. 8-71-
2022, No. 8 -72-
2022, No. 8-73-
2022, No. 8 -74-
2022, No. 8-75-
2022, No. 8 -76-
2022, No. 8-77-
2022, No. 8 -78-
2022, No. 8-79-
2022, No. 8 -80-
2022, No. 8-81-
2022, No. 8 -82-
2022, No. 8-83-
2022, No. 8 -84-
2022, No. 8-85-
2022, No. 8 -86-
2022, No. 8-87-
2022, No. 8 -88-
2022, No. 8-89-
2022, No. 8 -90-
2022, No. 8-91-
2022, No. 8 -92-
2022, No. 8-93-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan
Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019
tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
2022, No. 8 -2-
