Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman
hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e
meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut berbasis
pelindungan ekosistem dan jenis ikan yang
dilindungi.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
2022, No. 8 -12-
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan
- meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
