PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi
2022, No. 8 -11-
tebarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi tebarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menyediakan zona untuk kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi tenaga konversi energi panas Laut
(ocean thermal energy conversion); dan
- mengendalikan pengembangan zona pengelolaan energi sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan Laut.
