PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f
dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata
berbasis keunikan bentang alam Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan potensi, atraksi, aksesibilitas
dan promosi pada zona pariwisata yang
terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata
nasional;
mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
mengembangkan aksesibilitas zona pariwisata dengan destinasi Wisata Bahari di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
2022, No. 8 -13-
