PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
kawasan C5.
