Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
2022, No. 8 -36-
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,
serta alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pelayaran;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2022, No. 8 -37-
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
