PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 76
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b berupa:
- penyampaian masukan mengenai kebijakan
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
