PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 75
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
2022, No. 8 -43-
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
- Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
