PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 74
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf a berupa:
- masukan mengenai:
persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
