PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 73
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut
dilakukan pada tahap:
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
pemanfaatan ruang Laut; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
