PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 72
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2022, No. 8 -42-
