PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 71
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana
dan sarana.
Bagian Kelima
Sanksi
