PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 70
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
2022, No. 8 -41-
Pasal 68 ayat (1) huruf a meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif
