PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 69
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan;
publikasi atau promosi; dan/atau
fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
