PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 77
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf c berupa:
- penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
2022, No. 8 -44-
disinsentif, dan/atau sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
