PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Tenda di Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo;
- Pelabuhan Perikanan Tilamuta di Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo;
- Pelabuhan Perikanan Paranggi di Kabupaten Parigi
Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Inengo di Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo; dan
- Pelabuhan Perikanan Pagimana di Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah.
