PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
2022, No. 8 -15-
provinsi.
