Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
