PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 64
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
