PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 63
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Tomini
yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
tahap kelima pada periode 2040.
2022, No. 8 -39-
