Pasal 31
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
permukiman;
pengelolaan ekosistem pesisir;
perikanan tangkap;
perikanan budi daya;
Pergaraman;
bandar udara;
fasilitas umum; dan
2022, No. 8 -21-
- pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di
sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
2022, No. 8 -22-
