PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 30
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
