PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 29
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN.
Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi
