Pasal 32
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar
Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Gorontalo; dan
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan
Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,
dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- Taman Nasional Kepulauan Togean di sebagian
perairan sekitar Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional
