PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- Wisata Bahari; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2022, No. 8 -35-
- pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
