PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 35
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi
Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung;
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir yang berada di perairan sekitar Kabupaten
Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan
ruang Laut untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Togean, Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah.
