PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 35 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
2022, No. 8 -24-
Antarwilayah Teluk Tomini.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN; dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan
Pesisir
