PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 37
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
