PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 38
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
- zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.
