PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 34
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut
kepentingan lingkungan hidup.
(2) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan
Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi
Tengah.
