PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 67
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
