PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 66
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2022, No. 8 -40-
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
