PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap pelabuhan.
2022, No. 8 -19-
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
