PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 26
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.
