Pasal 24
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa
pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pelabuhan Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Basabungan di Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Bualemo di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Bunta di Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Dolong dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Dolong di Kabupaten
Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kabalutan di Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kalia di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Katupat di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
2022, No. 8 -17-
- Pelabuhan Kuling Kinan di Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Labuan di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Lebiti di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Malenge di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Mantangisi di Kabupaten Tojo Una-
Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Moutong di Kabupaten Parigi
Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Pagimana dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Pasokan dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Pasokan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Podi di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Popolii di Kabupaten Tojo Una-Una,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Poso dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Poso di Kabupaten
Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Tinombo di Kabupaten Parigi Moutong,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Toboli dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Toboli di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Toima di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
Pelabuhan Una-Una dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Pulau Una-Una di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi
2022, No. 8 -18-
Tengah;
- Pelabuhan Wakai dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Wakai di Kabupaten
Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Bumbulan di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo;
aa. Pelabuhan Gorontalo dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
bb. Pelabuhan Lemito di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo;
cc. Pelabuhan Marisa dalam satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Marisa di Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dd. Pelabuhan Molotabu di Kabupaten Gorontalo,
Provinsi Gorontalo; ee. Pelabuhan Popayato di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo;
ff. Pelabuhan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo; dan
gg. Pelabuhan Wongorasi di Kabupaten Boalemo,
Provinsi Gorontalo.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
