PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 23
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa sistem jaringan transportasi;
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
