PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 22
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
2022, No. 8 -16-
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
