PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 80
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
2022, No. 8 -45-
undangan.
