PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 81
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan
rencana tata ruang wilayah provinsi yang
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus
disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku
atau pada saat peninjauan kembali.
(2) Ketentuan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
