Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk
Tomini meliputi:
- sebelah utara, barat, dan selatan yaitu berupa
garis yang menghubungkan Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
2022, No. 8 -5-
pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara-123ᵒ 24’
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai timur laut Pulau Sulawesi menuju Tanjung
Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang
Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur di bagian timur
Pulau Sulawesi; dan
- sebelah timur yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Pasirpanjang,
Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah
pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’
Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung
Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara- 123ᵒ 24’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
Teluk Tomini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
