PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 60
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
- rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Pola Ruang
Laut.
2022, No. 8 -38-
