PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 61
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf c bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
