PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
