PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 43
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 huruf b berupa indikasi Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kawasan C5-1 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan
2022, No. 8 -26-
timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi
Sulawesi Tengah; dan
- kawasan C5-2 berupa daerah pelindungan
habitat sidat yang berada di sebagian perairan
sebelah selatan Kabupaten Gorontalo, Provinsi
Gorontalo.
